Wednesday, September 25, 2013

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung JKBM

JKBM diluncurkan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Bali. Program ini telah dirasakan manfaatnya oleh banyak orang terutama oleh mereka yang tidak punya kemampuan untuk memperoleh pengobatan yang layak. Syarat-syarat JKBM sangatlah mudah sehingga tidak merepotkan.

Namun terlepas dari ditanggungnya biaya pengobatan bagi masyarakat Bali oleh pemerintah,  ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh JKBM untuk itu perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalah fahaman.

Apa saja pelayanan yang tidak ditanggung  JKBM ?

    * Pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
    * Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetik.
    * General check up.
    * Prothesis gigi tiruan.
    * Opreasi jantung.
    * Pengobatan alternatif.
    * Pemeriksanaan dan pengobatan untuk mendapatkan keturunan.
    * Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam.
    * Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.
    * Pelayanan kesehatan canggih (kedokteran nuklir, transplantasi organ).
    * Pembersih karang gigi dan usaha meratakan gigi.
    * Ketergantungan obat-obatan.
    * Obat diluar formularium obat Jamkesmas tahun 2008.
    * Sirkumsisi.
    * Anti Retro Viral (ARV).
    * Cacat bawaan.
    * Biaya transportasi.
    * Biaya autopsy atau biaya visum.
    * Kemoterapi.
    * Kecelakaan lalu lintas.
    * Percobaan bunuh diri.

Apa jenis pelayanan JKBM yang dibatasi?
 - Kacamata diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-1 dengan nilai maksimal Rp. 200.000,- berdasarkan resep dokter.

 - Intra Ocular Lens (IOL) diberi penggantian sesuai resep dari dokter spesialis mata dengan maksimal Rp. 300.000,- untuk operasi katarak SICS dan maksimal Rp. 1.000.000,- untuk operasi katarak dengan metode Phaeco.

- Pelayanan penunjang diagnostik canggih yang diberikan hanya pada kasus-kasus life saving dan kebutuhan penegakan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh komite medik.

- Terapi hemodialisa (cuci darah) diberikan maksimal sebanyak 6 kali untuk aksus baru.

(Sumber : http://www.diskes.baliprov.go.id/informasi/2010/10/jaminan-kesehatan-bali-mandara-jkbm )

Itulah informasi layanan kesehatan yang dibatasi dan tidak ditanggung dalam program JKBM. Biasanya jika ada pelayanan yang tidak ditanggung maka akan ada pemebritahuan oleh petugas kesehatan.

No comments:

Post a Comment