Bagi warga masyarakat Bali yang ingin menggunakan JKBM untuk berobat hendaknya menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan guna kelancaran administrasi ditempat berobat. Bagi yang belum memiliki kartu JKBM bisa mencari surat keterangan tidak mempunyai asuransi kesehatan di kantor kepala desa/ lurah setempat. Silahkan baca cara mendaftar dan mendapatkan JKBM.
Adapun surat-surat yang perlu dibawa saat berobat adalah:
Di Puskesmas :
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy kartu JKBM / surat keterangan tidak memiliki asuransi kesehatan
Di rumaha sakit daerah : (Semua dibuat rangkap dua)
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy kartu JKBM / surat keterangan tidak memiliki asuransi kesehatan
- Foto copy rujukan dari Puskesmas
Di Rumah sakit Sanglah : (Semua dibuat rangkap tiga)
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy kartu JKBM / surat keterangan tidak memiliki asuransi kesehatan
- Foto copy rujukan dari rumah sakit daerah
Bagi anak dibawah umur 17 tahun bisa menggunakan KK dan KTP orang tuanya. Foto copy surat-surat tersebut selanjutnya diserahkan dibagian pendaftaran di puskesmas atau rumah sakit untuk selanjutnya digunakan sebagai jaminan pembayaran biaya berobat.
Harus diingat setiap berobat harus membawa foto copy surat-surat tersebut agar anda bisa menggunakan JKBM sebagai jaminan kesehatan. Memang akan banyak mengcopy surat-surat jika anda berobat dalam waktu panjang namun ini adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi demi kelancaran pengurusan klaim asuransi JKBM oleh rumah sakit.
Untuk warga bali yang pindah ktp dari luar bali apakah bisa menggunakan fasilitas JKBM?
ReplyDelete