Sunday, March 17, 2013

Syarat Pelayanan Kesehatan JKBM?

Bagi warga masyarakat Bali yang ingin menggunakan JKBM untuk berobat hendaknya menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan guna kelancaran administrasi ditempat berobat. Bagi yang belum memiliki kartu JKBM bisa mencari surat keterangan tidak mempunyai asuransi kesehatan di kantor kepala desa/ lurah setempat. Silahkan baca cara mendaftar dan mendapatkan JKBM.

Adapun surat-surat yang perlu dibawa saat berobat adalah:

Di Puskesmas :
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy kartu JKBM / surat keterangan tidak memiliki asuransi kesehatan

Di rumaha sakit daerah : (Semua dibuat rangkap dua)
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy kartu JKBM / surat keterangan tidak memiliki asuransi kesehatan
- Foto copy rujukan dari Puskesmas

Di Rumah sakit Sanglah : (Semua dibuat rangkap tiga)
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy kartu JKBM / surat keterangan tidak memiliki asuransi kesehatan
- Foto copy rujukan dari rumah sakit daerah

Bagi anak dibawah umur 17 tahun bisa menggunakan KK dan KTP orang tuanya. Foto copy surat-surat tersebut selanjutnya diserahkan dibagian pendaftaran di puskesmas atau rumah sakit untuk selanjutnya digunakan sebagai jaminan pembayaran biaya berobat.

Harus diingat setiap berobat harus membawa foto copy surat-surat tersebut agar anda bisa menggunakan JKBM sebagai jaminan kesehatan. Memang akan banyak mengcopy surat-surat jika anda berobat dalam waktu panjang namun ini adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi demi kelancaran pengurusan klaim asuransi JKBM oleh rumah sakit.

1 comment:

  1. Untuk warga bali yang pindah ktp dari luar bali apakah bisa menggunakan fasilitas JKBM?

    ReplyDelete